Tentang Kami
Profil Perusahaan: Pendirian dan Status Perusahaan
1. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No. 326/GSB/77, BPR Lumbuang Pitih Nagari Panampuang didirikan dengan status LPN (Lumbuang Pitih Nagari), terhitung mulai tanggal 9 Maret 1978.
2. Berdasarkan Akta Notaris Zamri, S.H., di Padang tanggal 7 Oktober 1990 No. 4020, status perusahaan berubah menjadi Bank Perkreditan Rakyat.
3. Memperoleh izin usaha BPR berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tanggal 25 Oktober 1990 No. Kep-499/KM.13/1990.
4. Menjadi Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Akta Notaris Hj. Deetje Farida Djanas, S.H. tanggal 3 Juli 1997 No. 12/97, dan telah disahkan oleh Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 19 November 1997 No. C2-12.014.HT.01.01 Tahun 1997.
5. Perubahan Anggaran Dasar terakhir dilakukan melalui Akta Notaris Intania Selly, S.H., M.Kn. di Padang tanggal 9 Desember 2024 No. AHU-0079739.AH.01.02 Tahun 2024 dengan nama Bank Perekonomian Rakyat Lumbuang Pitih Nagari Panampuang.